Rabu, 13 Juni 2012

Teliti Ketika Memodifikasi Sepeda Motor


Mimik wajah Atikah cukup serius. Setiap kalimat yang terlontar cukup tegas dan lugas. “Modifikasi sepeda motor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalulintas jalan,” tukas siswi SMA tersebut, saat menjawab pertanyaan dalam final lomba karya tulis tingkat SLTA, di Jakarta.
Dia mengutip UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang memberi batasan-batasan modifikasi, yakni yang pertama, berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut. kedua, tidak boleh membahayakan keselamatan berlalulintas.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentar Pada Kotak Komentar di Bawah ini
Jika Belum Mempunyai Akun apapun,
Anda Dapat Menggunakan Anonymous
Thx